EKSTRADISI
14 Oktober 2024

Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) ke Republik Korea di Bali, Kamis, 7 November 2019. Satu orang berinisial AG, warga negara Malaysia dan satu orang berinisial LTK warga negara Filipina. Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Dua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika) – (Sumber: https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2393-pemerintah-indonesia-ekstradisi-2-wna-kasus-narkotika-ke-korsel).
APA ITU EKSTRADISI?
Di Indonesia, Ekstradisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ektradisi (“UUE”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUE, defenisi Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian (treaty) yang diadakan oleh Negara Republik Indonesia dengan negara lain dan yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Dalam hal belum ada perjanjian, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN
1. Pembunuhan.
2. Pembunuhan yang direncanakan.
3. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
4. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.
5. Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu dikawin.
6. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.
7. Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.
8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.
9. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.
10. Penculikan dan penahanan melawan hukum.
11. Perbudakan.
12. Pemerasan dan pengancaman.
13. Meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank atau mengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru atau dipalsukan.
14. Menyimpan atau memasukkan uang ke Indonesia yang telah ditiru atau dipalsukan.
15. Pemalsuan dan kejahatan yang bersangkutan dengan pemalsuan.
16. Sumpah palsu.
17. Penipuan.
18. Tindak pidana-tindak pidana berhubung dengan kebangkrutan.
19. Penggelapan.
20. Pencurian, perampokan.
21. Pembakaran dengan sengaja.
22. Pengrusakan barang atau bangunan dengan sengaja.
23. Penyelundupan.
24. Setiap tindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan kereta api, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpang-penumpangnya.
25. Menenggelamkan atau merusak kapal di tengah laut.
26. Penganiayaan di atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkan luka berat.
27. Pemberontakan atau permufakatan untuk memberontak oleh 2 (dua) orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasa nakhoda, penghasutan untuk memberontak.
28. Pembajakan laut.
29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
30. Tindak Pidana Korupsi.
31. Tindak Pidana Narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya.
32. Perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahan yang menimbulkan kebakaran.
Note: Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan
ASAS-ASAS UMUM & BATASAN YANG BERLAKU DALAM EKSTRADISI BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
a. Azas kejahatan rangkap (double criminality), yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan baik oleh negara peminta maupun oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan.
b. Azas jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka permintaan ekstradisi ditolak.
c. Azas bahwa negara yang diminta mempunyai hak untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri.
d. Azas bahwa suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau tidak dianggap termasuk dalam jurisdiksi negara yang diminta, maka negara ini dapat menolak permintaan ekstradisi.
e. Azas bahwa suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara yang diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang dimintakan penyerahannya.
f. Azas bahwa apabila terhadap suatu kejahatan tertentu, suatu keputusan yang telah mempunyai kekuatan pasti telah dijatuhkan oleh Pengadilan yang berwenang dari negara yang diminta, permintaan ekstradisi ditolak (non bis in idem)
g. Azas bahwa seseorang tidak diserahkan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.
h. Azas bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut, dipidana atau ditahan untuk kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan selain dari pada untuk kejahatan untuk mana ia diserahkan, kecuali bila negara yang diminta untuk menyerahkan orang itu menyetujuinya.